Tuesday, 14 November 2017

doa mandi wajib




 Hasil gambar untuk doa saat mandi besar
Niat.

Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.
Lafadz Niat Mandi Besar adalah:


NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.

Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."
Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).


Monday, 13 November 2017

hati -hati gara2 setatus bisa di penjara


 Hasil gambar untuk pencemaran nama baik
 melalui status Facebook malah berbuntut panjang.

Oleh sebab itu, sangat dianjurkan untuk tidak bersikap sarkas di media sosial. Sebab, dapat dijerat hukum karena dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seperti yg sudah dijelaskan pada pasal 310 KUHP, (1) Brg siapa sngaja mnyerang kehormatan atau nama baik ssorg dgn mnuduhkan ssuatu hal, yg mksudnya terang spaya hal itu dketahui umum, diancam krna pncemaran dgn pidana pnjara paling lama 9 bln
#KUHPBabXVI

Saturday, 11 November 2017

bolehka menikahi wanita yang hamil ???

Hasil gambar untuk hukum menikahi wanita hamil 

bolehka menikahi wanita yang hamil
  1. Q.S. al-Nisa’: ayat 24:
    وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
    Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
  2. Q.S. an-Nur: 3:
    الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
    Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
  3. Q.S. An-Nur: 32:
    وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ من عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
    Dan nikahkanlah orang-orang bujang (lelaki dan perempuan) dari kalangan kamu, dan orang-orang yang salih dari hamba-hamba kamu, lelaki dan perempuan.

    mari kita bahas
     
    . Menurut Undang-undang
    Dalam undang-undang negara yang menyangkut pernikahan tidak menyebutkan pernikahan perempuan yang hamil secara eksplisit. Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) hanya menyebutkan bahwa “ perkawinan adalahsah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dankepercayaannya itu”Jadi Perkawinan wanita hamil karena zina sah sesuai dengan pasal 2 ayat 1Undang-Undang Perakwinan Nomor 1 Tahun 1974 dan juga harus memenuhi syarat- syaratsahnya suatu perkawinan seperti yang telah diuraikan diatas.


    menurut Kompilasi Hukum Islam bahwa hukumnya sah menikahi wanitahamil akibat zina bila yang menikahi wanita itu laki-laki yang menghamilinya. Bilayang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, hukumnya menjadi tidak sahkarena pasal 53 ayat 1 KHI tidak memberikan peluang untuk itu. Secara lengkap, isi pasal 53 KHI itu adalah sebagai berikut
    Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkantanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir
Ketentuan ini adalah sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nur ayat (3) yang menyebutkan bahwa laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkanperempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yangberzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yangmusyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.”Demikian penjelasan tentang hukum menikahi wanita hamil. Sebaiknya kita menghindari hal-hal tersebut dan hindari pacaran dalam islam karena tidak diperbolehka  

semoga bermanffaat 

  1. Hasil gambar untuk hukum menikahi wanita hamil

Hukum selfie: Haram



Hasil gambar untuk hukum selfie bagi wanita  
asalamualaikum ,

Hukum selfie: Haram


tauhkah anda sebagai seorang wanita semakinandan mengunggag foto di media sosial Semakin banyak pandangan lelaki yang tergiur denganmu (karena wanita bertabarruj dan pamer aurat),
Semakin sang lelaki sering menghayalkanmu, dan
Semakin banyak lelaki yang melamunkan senyumanmu
Maka semakin bertumpuk dan bertumpuklah dosamu
Jaga dan simpanlah kecantikan dan kemolekan tubuhmu hanya untuk suamimu karena dialah yang berhak bukan orang lain yang akan menjadikanmu sombong akan dosa-dosa
Hasil gambar untuk hukum selfie bagi wanita

Dianjurkan kepada setiap orang yang mendengar adzan membaca

Hasil gambar untuk hukum tidak menjawab salam adzan


Dianjurkan kepada setiap orang yang mendengar adzan, untuk mengikuti apa yang dikatakan muadzin, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ
Artinya: “Jika kalian mendengarkan adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Terkecuali saat muadzin mengucapkan Hayya ‘ala as-Shalah dan Hayya ‘alal-falah, maka jawabannya ialah dengan mengucapkan La haula wala quwwata illa billah.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam saat mendengar muadzin mengumandangkan adzan dia mengucapkan seperti apa yang diucapkannya, sehingga ketika muadzin mengucapkan Hayya ‘ala as-Shalah dan Hayya ‘alal-falah dia membaca La haula wala quwatta illa billah. (HR. Bukhari)
Adapun jawaban untuk Ash-shalatu khairun minan-naum pada saat adzan subuh, maka jawabannya adalah seperti itu juga, Rasul bersabda yang artinya, “Jika kalian mendengarkan muadzin mengucapkan ‘Ash-shalatu khairun minan-naum’, maka ucapkanlah seperti apa yang dia ucapkan” (Musnad Imam Ahmad).
 



manfaat salam Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh”








Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh”

Artinya : “Semoga keselamatan, rahmat Allah dan berkah-Nya tercurah kepadamu.”
Beberapa bentuk salam yang bisa kita ucapkan.Semakin lengkap ucapan salam kita maka semakin besar pahala yang kita peroleh . Ada  3 jenis ucapan salam tergantung pahalanya :
1. “Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh” ( 30 kebaikan)
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
2.“Assalamu ‘alaikum warahmatullah” (20 kebaikan)
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
3. “Assalamu ‘alaikum” (10 kebaikan)
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

beberapa manfaat mengucapkan salam adalah sebagai berikut juga
1.       •Mengingat (dzikr) Allah Subhanallahu Wa Ta'ala
2.       •Pengingat diri
3.       •Pengungkapan kasih sayang antar sesama muslim
4.       •Doa yang sangat istimewa
5.       •Menjalin dan mempererat persaudaraan (ukhuwah)
6.       •Pernyataan atau pemberitahuan bahwa 'anda aman dari bahaya tangan dan lidahku'
7.       •Penawar atau peluntur penyakit penyakit hati seperti iri, dengki, sombong, keras hati (menutup diri dari hidayah Allah Subhanahu Wa Ta'alla), dll yang menyelimuti hati orang yang mengucapkan salam, dan lain sebagainya.