Monday, 13 November 2017

hati -hati gara2 setatus bisa di penjara


 Hasil gambar untuk pencemaran nama baik
 melalui status Facebook malah berbuntut panjang.

Oleh sebab itu, sangat dianjurkan untuk tidak bersikap sarkas di media sosial. Sebab, dapat dijerat hukum karena dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seperti yg sudah dijelaskan pada pasal 310 KUHP, (1) Brg siapa sngaja mnyerang kehormatan atau nama baik ssorg dgn mnuduhkan ssuatu hal, yg mksudnya terang spaya hal itu dketahui umum, diancam krna pncemaran dgn pidana pnjara paling lama 9 bln
#KUHPBabXVI

No comments:

Post a Comment