Saturday, 11 November 2017

bolehka menikahi wanita yang hamil ???

Hasil gambar untuk hukum menikahi wanita hamil 

bolehka menikahi wanita yang hamil
  1. Q.S. al-Nisa’: ayat 24:
    وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
    Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
  2. Q.S. an-Nur: 3:
    الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
    Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
  3. Q.S. An-Nur: 32:
    وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ من عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
    Dan nikahkanlah orang-orang bujang (lelaki dan perempuan) dari kalangan kamu, dan orang-orang yang salih dari hamba-hamba kamu, lelaki dan perempuan.

    mari kita bahas
     
    . Menurut Undang-undang
    Dalam undang-undang negara yang menyangkut pernikahan tidak menyebutkan pernikahan perempuan yang hamil secara eksplisit. Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) hanya menyebutkan bahwa “ perkawinan adalahsah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dankepercayaannya itu”Jadi Perkawinan wanita hamil karena zina sah sesuai dengan pasal 2 ayat 1Undang-Undang Perakwinan Nomor 1 Tahun 1974 dan juga harus memenuhi syarat- syaratsahnya suatu perkawinan seperti yang telah diuraikan diatas.


    menurut Kompilasi Hukum Islam bahwa hukumnya sah menikahi wanitahamil akibat zina bila yang menikahi wanita itu laki-laki yang menghamilinya. Bilayang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, hukumnya menjadi tidak sahkarena pasal 53 ayat 1 KHI tidak memberikan peluang untuk itu. Secara lengkap, isi pasal 53 KHI itu adalah sebagai berikut
    Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkantanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir
Ketentuan ini adalah sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nur ayat (3) yang menyebutkan bahwa laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkanperempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yangberzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yangmusyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.”Demikian penjelasan tentang hukum menikahi wanita hamil. Sebaiknya kita menghindari hal-hal tersebut dan hindari pacaran dalam islam karena tidak diperbolehka  

semoga bermanffaat 

  1. Hasil gambar untuk hukum menikahi wanita hamil

No comments:

Post a Comment